Iwan Ratman, Mantan TOP CEO BUMD yang Tilep Dana Rp 50 Miliar Pojok


Dr. Iwan RATMAN di LinkedIn Petro TNC International presented to the

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Iwan Ratman, pria yang pernah duduk sebagai pejabat SKK Migas pada era Rubi Rubiandini, pernah di cekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bepergian ke luar.


Dicopot dari Dirut MGRM Kukar, Iwan Ratman Melawan

Majelis Hakim yang membacakan amar putusan secara bergantian, menyebut terdakwa Iwan Ratman terbukti merugikan negara sebesar Rp 50 miliar. Dengan modus melalui proyek fiktif pembangunan tangki timbun dan terminal bahan bakar minyak (BBM) di Samboja, Balikpapan dan Cirebon.


Melawan dari Bilik Tahanan, Iwan Ratman Ajukan Praperadilan Nomor

Mantan Direktur PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) Iwan Ratman dihukum 14 tahun penjara karena membangun kilang fiktif senilai Rp 50 miliar. Putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda.


Praperadilan Ditolak, Penyidikan Kasus Iwan Ratman Terus Bergulir

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Iwan Ratman, pria yang pernah duduk sebagai pejabat SKK Migas pada era Rubi Rubiandini, pernah dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bepergian ke luar.


Iwan Ratman Mengeluh Diare, Sidang Kasus Proyek Fiktif di Perusda PT

Dr. Iwan RATMAN Jakarta, Jakarta Raya, Indonesia 5 rb pengikut 500+ koneksi Selamat datang kembali Baru bergabung di LinkedIn? Gabung untuk melihat profilnya PT. Petro TNC International Situs Web.


Iwan Ratman, Mantan TOP CEO BUMD yang Tilep Dana Rp 50 Miliar Pojok

Iwan Ratman adalah Direktur Utama Persero Daerah (Perseroda) PT MGRM (Mahakam Gerbang Raja Migas). Perusahaan ini milik Pemerintah Daerah Kutai Kartanegara yang dipercayakan kepada Iwan mengelola uang deviden hasil usaha sumur Migas WK Mahakam yang lebih dikenal dengan nama Blok Mahakam. Dari 10 persen saham Participating interest di PT.


Revista Tubarão Martelo Rat Man (1988)

Iwan Ratman's 4 research works with 41 citations and 2,035 reads, including: Petroleum Refinery Wastewater Treatment using Three Steps Modified Nanohybrid Membrane Coupled with Ozonation as.


Divonis 14 Tahun Bui, Bekas Dirut PT MGRM Iwan Ratman Ucap Innalillahi

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seharusnya hari ini Senin (8/11/2021) menjadi babak akhir persidangan mantan Direktur Utama PT MGRM, Iwan Ratman. Namun sidang putusan atau vonis terhadap terdakwa.